MAA Aceh Utara Tanggapi Kritik Publik Terkait Penetapan Hari Jadi Kabupaten ke-800
![]() |
| Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara, Tgk Ismail |
ACEH UTARA — Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara menyambut baik berbagai kritik, saran, dan koreksi dari masyarakat serta para peneliti terkait perdebatan penetapan hari jadi kabupaten tersebut yang menginjak usia 800 tahun pada 7 September 2026.
Wakil Ketua MAA Aceh Utara, Tgk. Ismail, menyatakan pihaknya menghargai setiap masukan konstruktif yang disampaikan melalui diskusi publik, seperti yang mengemuka dalam bincang santai bertema "Benarkah Hari Jadi Aceh Utara 800 Tahun" di salah satu rumah kopi di Kota Lhoksukon.
"Kami berterima kasih atas kritik dan saran serta masukan terkait Qanun penetapan delapan abad Kabupaten Aceh Utara," ujar Tgk. Ismail dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan usia delapan abad tersebut selama ini berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (1). Berdasarkan qanun itu, hari jadi ditetapkan pada 17 Dzulhijjah 622 Hijriah yang bertepatan dengan 7 September 1226 Masehi. Angka tersebut merujuk pada perhitungan tahun wafatnya Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan makam.
Kendati demikian, MAA menyatakan kesiapannya untuk meneruskan perdebatan dan polemik sejarah ini kepada pihak eksekutif dan legislatif. Langkah tersebut diperlukan guna memverifikasi ulang data sejarah secara akurat agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.
Polemik ini mencuat setelah Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) memaparkan temuan yang berbeda berdasarkan fakta inskripsi makam. Berdasarkan penelitian CISAH, Ratu Nahrasiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 Hijriah atau sekitar tahun 1428 Masehi. Artinya, terdapat selisih waktu hingga 209 tahun dari angka yang tercantum di dalam qanun.
Ketua CISAH, Abel Pasai, menyoroti adanya perbedaan argumentasi terkait dasar penetapan tanggal tersebut. Sebelumnya, dalam upacara Milad ke-800, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa menyebutkan bahwa penetapan tanggal 7 September didasarkan pada dua tonggak sejarah, yaitu penemuan batu nisan tertua milik Raja Ahmad dan Ibnu Mahmud yang bertarikh 622 Hijriah atau 1226 Masehi.
Menanggapi hal itu, peneliti CISAH, Sukarna Putra, berpendapat bahwa meskipun makam bertarikh 622 Hijriah tersebut membuktikan eksistensi peradaban masa lalu di wilayah itu, keberadaannya tidak serta-merta dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menetapkan hari lahir sebuah entitas administratif modern seperti kabupaten.
Melalui diskusi mendalam yang turut membedah sejarah awal Islam di Nusantara ini, para narasumber dan peneliti sepakat bahwa penetapan hari jadi daerah memerlukan verifikasi akademis yang komprehensif.
Kajian yang melibatkan bukti arkeologis, pembacaan prasasti, serta analisis nisan secara mendalam dinilai mendesak agar narasi sejarah Kesultanan Samudera Pasai dan penetapan delapan abad Kabupaten Aceh Utara dapat disampaikan secara objektif dan bebas dari kekeliruan asumsi.(sul)

