BREAKING NEWS

Sengkata Batas Tanah Berujung Kericuhan di Cot Girek, Warga Dikeroyok Sekelompok Orang

Foto: Korban, Hablillah (Kaos hitam) didampingi Geuchik Beurandang Asan, Nazarkasi.

ACEH UTARA — Seorang warga bernama Hablillah (36) warga Gampong Bili Baroe kecamatan Pirak Timur resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Aceh Utara. Insiden  terjadi saat korban berniat melerai pertikaian terkait sengketa tapal batas desa di kawasan Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


​Peristiwa tersebut kini telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/123/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH.


Berdasarkan keterangan di lapangan, kejadian bermula ketika aparatur desa bersama masyarakat sedang melaksanakan kegiatan pengukuran ulang batas wilayah antara Dusun Pucuk Rintis dan Beurandang Asan.


​Di tengah proses pengukuran, puluhan orang dari kelompok luar datang ke lokasi untuk melakukan protes. Perdebatan sengit yang berujung cekcok mulut tidak dapat dihindarkan hingga akhirnya memicu tindakan kekerasan fisik.


​Geuchik Beurandang Asan, Nazarkasi, menjelaskan bahwa kelompok yang melakukan penyerangan diduga bukan merupakan warga desa setempat yang bersengketa. Para pelaku kekerasan tersebut disinyalir merupakan kelompok luar yang berasal dari jaringan serikat tani Aceh.


​Ketika kericuhan terjadi, Hablillah yang melihat saudaranya menjadi sasaran pemukulan berusaha untuk melerai. Namun, niat baik tersebut justru berujung nahas karena para pelaku langsung berbalik mengeroyok korban.


​Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik yaitu ​luka robek pada bagian mulut, memar di bawah telinga sebelah kanan, luka gores pada lengan sebelah kanan.


​Tidak hanya Hablillah, sejumlah warga lain yang berada di lokasi turut mengalami tindak kekerasan serupa.


​Merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan main hakim sendiri tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.


Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh aparat penegak hukum di Polres Aceh Utara dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sul)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image