Kontroversi Hari Jadi Aceh Utara: Delapan Abad Peradaban atau Salah Kaprah Sejarah?
![]() |
| Foto: Makam Malikah Nahrasyiyah, dari inskripsi makam inilah di ambil dasar tanggal dan bulan hari jadi Aceh Utara. Ist |
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersiap memperingati Hari Jadi ke-800 pada 7 September 2026. Penetapan delapan abad ini berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017.
Namun, di balik kemeriahan persiapan tersebut, muncul perdebatan akademis yang mendasar. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) qanun tersebut, hari jadi daerah ditetapkan berdasarkan tahun wafat Ratu Nahrasiyah. Padahal, hasil penelitian inskripsi makam menunjukkan angka yang sangat berbeda.
Berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menetapkan Hari Jadi Aceh Utara pada 17 Dzulhijjah 622 H (7 September 1226 M) dengan klaim merujuk pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah.
Sementara berdasarkan fakta Inskripsi Makam Ratu Nahrasiyah, penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) membuktikan bahwa Ratu Nahrasiyah wafat pada 17 Zulhijjah 831 H (sekitar 1428 M), yang berarti terdapat selisih 209 tahun dari angka di dalam qanun.
Menurut CISAH, jika tahun 622 H digunakan, maka usia Aceh Utara tercatat 74 tahun lebih tua daripada wafatnya Sultan Malikussaleh (wafat 696 H/1297 M), sang pendiri Kesultanan Samudra Pasai.
Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah dalam qanun sebenarnya berasal dari inskripsi makam Ibnu Mahmud di Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, bukan dari makam Ratu Nahrasiyah. Kendati makam tersebut memang berasal dari tahun 622 H, keberadaannya menandakan adanya peradaban masa lalu, tetapi tidak otomatis menjadi dasar sah untuk menetapkan tanggal lahir sebuah kabupaten administratif.
Kritik ini mengemuka bukan untuk meruntuhkan kebanggaan daerah, melainkan memastikan bahwa produk hukum daerah berdiri di atas fondasi ilmiah yang valid. Publik dan kalangan akademisi kini menuntut transparansi dari Pemkab Aceh Utara terkait tim penyusun, sumber primer, serta metodologi yang digunakan dalam merumuskan Qanun Nomor 10 Tahun 2017 agar tidak mewariskan kekeliruan sejarah bagi generasi mendatang. (**)

