BREAKING NEWS

Selain Beurandang Asan, Kini Beurandang Dayah Tunjuk LBH ANKARA Hadapi PTPN IV


​ACEH UTARA — Menyusul Desa Beurandang Asan, warga Desa Beurandang Dayah, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum guna memperjuangkan hak atas lahan yang dikuasai oleh PTPN IV Regional VI.


​Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis berbasis perundang-undangan untuk mendampingi masyarakat menyelesaikan persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.


​Sebagai langkah awal, LBH ANKARA berencana melayangkan somasi kepada PTPN IV untuk meminta klarifikasi atas aktivitas perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah kelola warga.


Jika tidak ada penyelesaian, tim hukum akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum maupun gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


​Selain itu, jalur pidana juga tidak menutup kemungkinan untuk ditempuh apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang didukung oleh bukti memadai.


​Warga bersama tim kuasa hukum turut mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta instansi terkait agar segera turun tangan memeriksa riwayat dan batas HGU secara transparan guna menghindari konflik horizontal.


Menanggapi hal tersebut, Asisten Personalia Umum (APU) PT Perkebunan Nusantara VI, Samsuar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (20/8/2026), mempersilakan pihak terkait untuk meminta pendampingan hukum jika memiliki bukti atau dasar kepemilikan lahan.


​"Kami siap menerima apa pun keputusan pengadilan," ujarnya. (**)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image