LBH ANKARA Siap Hadapi Sengketa Lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek
0 menit baca
ACEH UTARA — Warga Desa Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek.
Direktur Wilayah LBH ANKARA, M. Azhar, menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi awal kepada perusahaan pelat merah tersebut terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dan wilayah kelola warga.
"Jika tidak direspons, LBH ANKARA menyiapkan opsi hukum lanjutan berupa gugatan perdata, PTUN, hingga jalur pidana," demikian ditegaskan Azhar, kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Selain itu, warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Aceh Utara untuk mengaudit ulang riwayat serta batas HGU secara transparan guna menghindari konflik berkepanjangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional VI belum memberikan tanggapan resmi.(**)
.jpg)
