Konflik Lahan Cot Girek: Dugaan Kontrak Pemanenan Sawit Dipertanyakan, Aparat Diminta Ungkap Fakta
ACEH UTARA — Konflik yang terjadi di kawasan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, memicu desakan baru dari elemen masyarakat terkait adanya dugaan kontrak pemanenan hasil sawit di tengah sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek dengan Serikat Tani Aceh (Setia).
Sekretaris APKASINDO Perjuangan Aceh Utara, Edi Saputra alias AK.3, meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak berkembang menjadi rumor di tengah masyarakat.
"Kalau memang ada kontrak, buka dan periksa. Siapa yang menandatangani, apa dasar dan isi kontraknya, berapa nilainya, serta siapa yang menerima manfaat. Semuanya harus jelas," ujar Edi, Selasa.
Edi menilai, dugaan kerja sama pemanenan hasil perkebunan antara pihak tertentu dan pengelola kawasan harus dilihat dalam konteks penanganan konflik secara keseluruhan. Ia meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak-pihak yang berada di lapangan, melainkan juga menelusuri rantai pengambilan keputusan.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup pihak yang membuat kesepakatan, pihak yang memberikan kewenangan, hingga pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
"Kalau memang ditemukan permainan dan ada pelanggaran hukum, usut sampai tuntas. Jangan berhenti pada aktor lapangan jika ada pihak lain yang ternyata bertanggung jawab," tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara di kawasan perkebunan Cot Girek agar setiap bentuk kerja sama memiliki landasan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan kontrak pemanenan tersebut masih bersifat dugaan yang belum terbukti kebenarannya. Pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan isu ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan resmi.
Edi berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga persoalan di Cot Girek dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. (**)

