Konflik Perpanjangan HGU PTPN IV Cot Girek Tak Kunjung Usai, Kerusakan Lingkungan hingga Situs Sejarah Disorot
ACEH UTARA — Konflik perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Unit Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, telah berlangsung selama setahun tanpa penyelesaian. Sejumlah pihak menilai perselisihan ini berakar dari minimnya pendekatan humanis manajemen perusahaan terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, menilai manajemen PTPN IV Cot Girek kerap bersikap represif dalam menangani persoalan kecil di tengah masyarakat. Tindakan tersebut meliputi pemecatan sepihak terhadap buruh hingga pengabaian jaminan kesehatan.
Selain masalah ketenagakerjaan, perusahaan juga dituding merusak lingkungan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran Sungai Peutoe. Langkah itu diduga menjadi pemicu banjir besar yang melanda sebagian besar wilayah Kecamatan Cot Girek pada November tahun lalu. Aktivitas perkebunan tersebut bahkan dilaporkan turut mencemari lingkungan melalui pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta merusak sejumlah makam tua bersejarah.
Berdasarkan penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH), ditemukan situs purbakala yang berkaitan dengan peradaban Islam dan Kesultanan Samudra Pasai di dalam kawasan HGU tersebut. Sejumlah makam kuno mengalami kerusakan parah hingga menyisakan puing-puing nisan, serta serpihan artefak berupa pecahan guci dan piring tua.
Peneliti CISAH, Sukarna Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali meninjau lokasi, dengan kunjungan terakhir pada 22 Juni 2026. Dalam peninjauan itu, peneliti menemukan artefak batu berinskripsi aksara Arab yang memuat untaian doa. Berdasarkan kajian tipologi, artefak tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-9 Hijriah atau abad ke-15 Masehi, yakni masa penting Kesultanan Samudra Pasai sebagai pusat perdagangan dan penyebaran Islam di Asia Tenggara.
Di tengah memanasnya penolakan perpanjangan HGU, manajemen perusahaan dinilai mendadak membangun pencitraan melalui perbaikan jalan dan pemberian santunan kepada warga sekitar. Warga setempat mengaku kecewa karena langkah tersebut dinilai terlambat dan tidak lagi mampu memulihkan kepercayaan publik.
Konflik berkepanjangan ini turut berdampak pada operasional perusahaan di lahan seluas lebih dari 7.500 hektare. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, PKS Cot Girek mencatat defisit volume Tandan Buah Segar (TBS) hingga 14.979 ton akibat aksi penjarahan massal terorganisasi yang mengatasnamakan warga setempat.
Kepala Tata Usaha (KTU) PKS Cot Girek, Lukman Nul Hakim, mengakui pencapaian Rencana Kerja Perusahaan (RKP) hingga Mei lalu baru mencapai 45 persen.
"Ini adalah capaian terendah dari seluruh kebun di lingkup PTPN IV Regional VI," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Upaya konfirmasi kepada manajemen PTPN IV Regional VI Cot Girek melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Sebagian besar masyarakat Kecamatan Cot Girek secara tegas menolak perpanjangan izin HGU akibat dugaan kesewenang-wenangan manajemen. Kalangan masyarakat dan internal perusahaan mendesak agar manajemen menempatkan staf atau pimpinan dari daerah setempat agar perusahaan dapat membangun hubungan yang lebih humanis, mengingat pemahaman yang lebih baik terhadap kultur dan karakter masyarakat lokal.(sul)

