BKSDA Aceh Lepas Liarkan Satwa Dilindungi Ke Habitat Alami


Senin, 20 September 2021 - 17.49 WIB



BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satwa dilindungi berupa empat elang brontok (nisaetus cirrhatus) ke alam liar yang merupakan habitatnya.


Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat ekor elang brontok tersebut dilepasliarkan di dataran tinggi Gayo, Kabupaten Aceh Tengah.

"Satwa tersebut dilepasliarkan di Kawasan wisata Bur Telege, Takengon, yang merupakan dataran tinggi Gayo karena habitat yang sesuai bagi elang brontok serta ketersediaan pakan dan keamanannya," kata Agus Arianto.

Agus Arianto mengatakan empat ekor elang brontok tersebut merupakan hasil serahan masyarakat pada Maret 2021. Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut direhabilitasi dan dirawat di lembaga konservasi Taman Rusa.

"Rehabilitasi dan perawatannya selama enam bulan dalam pengawasan dokter hewan BKSDA Aceh. Pelepasliaran dilakukan setelah satwa tersebut dinyatakan sehat untuk dikembalikan ke habitat alaminya," kata Agus Arianto.

Agus Arianto mengatakan pelepasliaran elang brontok tersebut sesuai surat edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

BKSDA Aceh, kata Agus Arianto, menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran empat elang brontok tersebut kr habitat alaminya.

"Kami berharap empat elang brontok tersebut dapat segera beradaptasi dan berkembang biak. Elang brontok merupakan satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Agus Arianto.





Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR