Banda Aceh – Seorang PNS berinisial ND (54) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh ditangkap polisi, karena terciduk bawa ganja yang hendak dikirim ke Jakarta melalui kantor jasa pengiriman Elteha di Banda Aceh.
Ia tertangkap tangan saat warga melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi, bahwa ND kerap melakukan pengiriman ganja ke luar Aceh. Mengetahui hal itu, aparat langsung mengikuti jejak pelaku dan melakukan penangkapan saat hendak mengirim barang yang berisi ganja siap edar seberat 2,7 kilogram.
“Dia kita tangkap saat hendak mengirimkan ganja menggunakan jasa pengiriman Elteha,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Budi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).
Budi menjelaskan, ND mendapat ganja tersebut dari seorang mahasiswi yang bernama Husnul Khatimah. Yang juga ikut diamankan oleh polisi usai ND ditangkap.
Husnul Khatimah mengaku, kata Budi, mendapat ganja siap edar itu dari rekannya berinisial SA yang saat ini masih DPO polisi. Mereka diberikan upah oleh SA sebesar Rp 250 ribu.
Uang itu sudah termasuk ongkos kirim ganja ke Jakarta Rp 168 ribu, sementara sisanya Rp 82 ribu sebagai upah mereka.
“SA memberi upah Rp 250 ribu. Sementara biaya kirim Rp 168 ribu, sedangkan selebihnya yaitu Rp 82 ribu adalah upah untuk tersangka,” ujar Budi.
Dari pengakuan ND, ia sudah tujuh kali mengirimkan ganja ke Jakarta milik SA yang beralamat Jalan Matraman no.15 Restoran Abu Nawas Jakarta. Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan jasa kantor Pos dan Elteha.
Atas perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : KanalAceh.com