Terkait Polemik Pembayaran Premi Buruh, PKS Cot Girek Tengah Mencari Solusi
![]() |
| Manajer PKS Cot Girek, Hendra |
COT GIREK – Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek bersama pengurus Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) Basis Unit tengah melakukan pembahasan intensif guna menyelesaikan permasalahan terkait pembayaran premi buruh yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perhitungan kapasitas pabrik.
Sebelumnya, sejumlah karyawan dan pihak yang dirahasiakan identitasnya sempat mempertanyakan transparansi pengelolaan premi. Mereka menyoroti tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit internal dari tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang dikabarkan tidak dilaporkan secara utuh kepada SPBUN Pusat. Para pekerja mendesak kejelasan mengenai ada atau tidaknya dana premi yang belum diterima.
Manajer PKS PTPN IV Regional VI Cot Girek, Hendra, menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari temuan SPBUN yang mendapati adanya kesalahan perhitungan premi pada periode sebelum kepemimpinan manajemen saat ini. Berdasarkan aturan perusahaan, perhitungan premi seharusnya disesuaikan dengan kapasitas riil pabrik sebesar 45 ton per jam.
Namun, dalam praktiknya, perhitungan sebelumnya menggunakan basis kapasitas 30 ton per jam. Hal tersebut menyebabkan volume olah harian pabrik terhitung lebih kecil dari kapasitas sebenarnya, sehingga nominal premi yang diterima para karyawan menjadi lebih besar dari ketentuan semestinya.
"Secara aturan, pabrik ini berkapasitas 45 ton per jam. Temuan SPBUN menunjukkan periode sebelumnya menggunakan perhitungan 30 ton per jam, sehingga perhitungan premi karyawan menjadi berlebih," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Akibat temuan tersebut, pihak SPBUN meminta agar pembayaran premi yang telah diterima karyawan disesuaikan kembali dengan aturan yang berlaku, yang berpotensi mengharuskan adanya pengembalian dana oleh karyawan. Di sisi lain, manajemen baru berkomitmen untuk menegakkan aturan perusahaan, namun tetap berupaya mencari jalan tengah agar para pekerja tidak merasa dirugikan secara mendadak.
Ketua SPBUN Basis Unit, Abdul Karim, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa bertindak sebagai jembatan komunikasi antara manajemen dan para pekerja. Menurutnya, serikat pekerja memahami kondisi psikologis karyawan yang telah terbiasa menerima nominal premi besar setiap bulannya. Oleh karena itu, SPBUN mengawal agar proses penyesuaian ini tidak merugikan hak-hak dasar para buruh di lapangan.
"Kami dari serikat pekerja adalah jembatan antara manajemen dan pekerja. Kami berupaya memastikan kebijakan penyesuaian ini berjalan adil tanpa memberatkan karyawan yang sudah terbiasa dengan penghasilan sebelumnya," kata Abdul Karim.
Saat ini, pihak manajemen PKS Cot Girek bersama pengurus SPBUN Unit telah menyurati manajemen Regional VI untuk mengevaluasi kembali regulasi terkait, termasuk meninjau aturan yang berlaku sejak tahun 2019. Kedua belah pihak berharap ada kebijakan bijak dari tingkat regional agar penyesuaian premi ini dapat diterapkan secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak di kalangan tenaga kerja.(sul)

