BREAKING NEWS

Kecam Penembakan Warga Sipil di Pidie, Forum Korban Simpang KKA Desak Pengusutan Tuntas


​ACEH UTARA — Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala, mengecam keras peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026). Ia mendesak pemerintah dan seluruh lembaga terkait untuk mengusut tuntas peristiwa yang menyebabkan satu orang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.


​Murtala menegaskan, insiden yang melibatkan aparat negara tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan penertiban biasa. Menurutnya, hilangnya nyawa warga sipil merupakan persoalan serius yang harus direspons melalui pengungkapan fakta, pertanggungjawaban hukum, serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.


​"Tidak ada persoalan sosial maupun politik yang boleh diselesaikan dengan mengorbankan nyawa manusia. Hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara. Kami mendesak agar peristiwa ini diusut secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Murtala dalam pernyataan sikapnya, Jumat (6/11/2026).


​Ia menilai persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang semestinya diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog, dan komunikasi yang bermartabat, bukan dengan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai simbol daerah tidak boleh menjadi alasan terjadinya kekerasan. Terlebih, aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman dalam kehidupan sipil.


​Selain mendesak pengusutan menyeluruh, FK3T-SP.KKA meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera melakukan pemantauan serta pemeriksaan secara independen, objektif, dan imparsial. Murtala merujuk pada Pasal 28A dan Pasal 28J UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup serta menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Perlindungan HAM ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


​Murtala meminta Komnas HAM RI untuk tidak hanya menunggu laporan, melainkan mengambil langkah aktif dengan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, serta memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi. Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, perlu mencakup seluruh rangkaian kejadian mulai dari penelusuran kronologi, pemeriksaan forensik dan balistik, hingga identifikasi penggunaan senjata dan amunisi.


​Koordinator FK3T-SP.KKA itu juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum hingga tingkat rantai komando apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak yang memberikan perintah atau memiliki kewenangan dalam operasi tersebut. Penegakan hukum, tegasnya, harus menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), transparan, independen, dan akuntabel.


​Terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI, Murtala turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang tentang Peradilan Militer. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan aparat harus melalui mekanisme dan yurisdiksi peradilan yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.


​Lebih jauh, Murtala mengingatkan bahwa peristiwa di Pidie tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang perdamaian Aceh pascapenandatanganan Nota Kesepahaman (MoU Helsinki) pada 15 Agustus 2005 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, masyarakat Aceh berhak atas kehidupan yang aman, bermartabat, serta memperoleh kepastian hukum.


​"Perdamaian Aceh tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan atau sekadar dokumen sejarah. Perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat, keadilan, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kekerasan tidak kembali menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan," tegasnya.


​Murtala berharap pengungkapan fakta dan penegakan hukum ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum serta kelangsungan perdamaian di Aceh.


​"Kami tidak ingin Aceh kembali dibayangi konflik masa lalu. Jangan biarkan perdamaian Aceh hanya menjadi kenangan. Jangan biarkan kekerasan kembali menjadi jawaban atas persoalan rakyat," tutupnya.(sul)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image