LK2BH UTU Gelar Diskusi Publik Evaluasi Lembaga Wali Nanggroe dan Revisi UUPA
![]() |
ACEH BARAT — Lembaga Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Universitas Teuku Umar (LK2BH-UTU) menggelar diskusi publik untuk mengevaluasi tata kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam konteks kekhususan Aceh. Kegiatan yang berlangsung di Aula Cut Nyak Dhien Kampus UTU pada Rabu (30/9) ini bertujuan menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, keuchik, serta tokoh adat se-Kabupaten Aceh Barat.
Diskusi publik tersebut menghadirkan empat narasumber utama. Dr. Khairuddin, M.Pd. memaparkan materi mengenai tata kelola, representasi adat, dan akuntabilitas anggaran.
Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si. mengulas peluang serta ancaman revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terhadap kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Dr. Nila Trisna, M.H. membahas sinkronisasi regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan hukum adat. Mantan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, turut hadir sebagai pemateri pemantik.
Ketua Panitia, Irsadi Aristora, menegaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan kampus menjalankan fungsinya sebagai ruang akademik dalam memberikan rekomendasi atas revisi UUPA dan tata kelola Lembaga Wali Nanggroe.
"Kepedulian terhadap UUPA ini penting untuk memastikan seluruh aspirasi kita tersampaikan kepada tim penyusun. Harapannya, masukan tersebut terakomodasi dalam pasal-pasal yang mampu menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh," ujar Irsadi, Rabu (30/9).
Irsadi juga menyoroti belum optimalnya penerapan hukum dan struktur adat di tengah masyarakat. Menurutnya, pemangku adat seperti pawang uteun hingga keutua jurong blang yang memiliki akar sejarah kuat belum diaktifkan secara maksimal. Melalui forum ini, pihaknya mendorong penguatan kembali peran-peran adat tersebut untuk melengkapi celah dalam revisi UUPA.
Selama diskusi berlangsung, para peserta dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat juga menggarisbawahi pentingnya edukasi publik secara masif mengenai UUPA dan kelembagaan Wali Nanggroe, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami peran strategis kedua instrumen tersebut.
Seluruh poin masukan dan rekomendasi dari diskusi publik ini akan dirumuskan secara tertulis oleh LK2BH-UTU untuk diserahkan langsung kepada tim penyusun revisi UUPA.(**)

