BREAKING NEWS

Hanura Kritik Wacana Paslon Capres-Cawapres Harus Didukung Minimal 2 Fraksi di DPR

Ist


JAKARTA - Partai Hanura mengkritik wacana syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus didukung minimal dua fraksi di DPR dalam Revisi Undang-Undang Pemilu.


Ketua Tim Task Force DPP Hanura Patrice Rio Capella mengatakan, wacana tersebut tidak memiliki dasar karena UUD 1945 mengatur pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


“Tidak ada yang mengatakan diusulkan oleh fraksi. Mana ada fraksi bisa mengusulkan calon presiden,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).


Rio menegaskan, fraksi hanyalah alat perpanjangan partai politik di parlemen, sehingga tidak memiliki hak politik untuk mencalonkan presiden.


Atas dasar itu, Rio menegaskan bahwa wacana tersebut sebagai usulan yang tidak tepat, dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.


“Oleh karena itu, menurut saya, ini usulan atau bisikan ini kepada tokoh partai itu, ini bisikan yang kurang cerdas. Masa fraksi, dua fraksi bisa mencalonkan? Enggak ada itu dalam aturannya bahwa fraksi bisa mengusulkan presiden,” kata Rio.


Rio juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.


Menurut dia, putusan MK telah menetapkan pencalonan presiden dengan ambang batas nol persen.


“Nah, MK mengatakan 0 persen untuk Capres. Jadi berpolitik, bernegara ini, ada aturannya. Ada ketentuan hukumnya. Bukan semua mau apa yang diinginkan itu yang diomongkan,” tegas Rio.


Rio kemudian kembali mengingatkan bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah secara jelas mengatur mekanisme pengusulan capres-cawapres.


“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” jelas Rio.


Wacana Minimal 2 Fraksi


Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden setelah MK menghapus presidential threshold 20 persen.


Wacana tersebut mengatur dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.


“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh, Sabtu (19/9/2026).


Dia menilai dukungan minimal dua fraksi tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar apabila parliamentary threshold ditetapkan tinggi.


“Menurut saya itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.


Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji kemudian mengatakan bahwa partainya menjadi salah satu pihak yang mengusulkan skema ambang batas pencalonan presiden minimal dua fraksi.


“Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan pada putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sarmuji, Senin (21/9/2026).


Menurut Sarmuji, usulan tersebut telah dibahas secara informal bersama partai-partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid juga membuka opsi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 diusung minimal dua partai politik yang lolos parlemen.


Kholid menilai opsi tersebut layak dikaji sebagai bagian dari constitutional engineering setelah MK menghapus presidential threshold.


“Karena itu, usulan pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya,” ujar Kholid, Rabu (23/9/2026).


Kholid mengatakan rekayasa konstitusional diperlukan agar Pilpres 2029 tidak memiliki terlalu banyak pasangan calon.


“Karena kalau merujuk Di UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai partai politik. Dua duanya konstitusional,” jelas Kholid.


Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.



Sumber: Kompas

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image