BPS Aceh Utara Perpanjang Masa Pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026
![]() |
| Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, SST, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026). |
ACEH UTARA — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang masa pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menyasar kembali keluarga atau pelaku usaha yang belum tercatat atau terlewat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Utara, Armelia Amri, SST, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
"Di sini masih diperpanjang waktunya dari pusat ya, seluruh Indonesia sama, Pak. Jadi pendataannya itu diperpanjang sampai 30 September," ujar Armelia Amri.
Ia menjelaskan, saat ini petugas telah dikerahkan kembali ke lapangan untuk memeriksa keluarga maupun unit usaha yang belum terdata. Setelah tahapan petugas lapangan selesai, proses verifikasi lanjutan akan dilakukan secara organik oleh internal BPS.
Lebih lanjut, BPS Aceh Utara juga telah memasang baliho informasi serta menyebarkan pengumuman melalui media sosial agar masyarakat yang merasa belum didata dapat segera melapor. Bagi warga atau pelaku usaha yang keluarganya belum merasa terdata di Sensus Ekonomi, BPS menyediakan layanan pengaduan melalui nomor kontak khusus Pengaduan BPS Aceh Utara: 085117111007.
Informasi Resmi dapat diakses melalui akun Instagram resmi BPS Aceh Utara atau baliho yang telah dipasang.
"Silakan masyarakat yang belum merasa terdata keluarganya atau usahanya, itu silakan melapor atau menghubungi nomor kontak yang sudah kami berikan," kata Armelia.(sul)

