Pengembang Perumahan Disomasi Kedua Kalinya, Konsumen Minta Pengembalian Dana Rp186 Juta
SERANG — Kantor Hukum Teuku Luqmanul Hakim & Partners melayangkan somasi kedua kepada pihak pengembang perumahan terkait dugaan wanprestasi pembangunan rumah yang mangkrak sejak tahun 2023. Konsumen mendesak pengembalian dana penuh sebesar Rp186 juta atau menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum konsumen, Teuku Luqmanul Hakim, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah menyetor dana sebesar Rp186 juta kepada pihak pengembang. Namun, realisasi pembangunan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kerugian serta ketidakpastian hukum bagi konsumen.
Selain masalah keterlambatan, pihak kuasa hukum turut menyoroti aspek teknis konstruksi bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Pembangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan.
Kondisi tanah lunak tersebut semestinya ditangani melalui prosedur teknik sipil yang memadai, seperti pemadatan tanah yang optimal serta konstruksi pondasi yang sesuai.
Konsumen juga mempertanyakan dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter 6 milimeter pada struktur bangunan. Penggunaan spesifikasi tersebut dikhawatirkan mengancam kekuatan, keamanan, dan kelayakan huni, mengingat karakteristik tanah bekas sawah berbeda secara signifikan dengan tanah darat padat.
Teuku Luqmanul Hakim menegaskan bahwa somasi kedua ini merupakan wujud itikad baik untuk memberi kesempatan terakhir bagi pengembang agar dapat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
"Apabila somasi kedua ini tidak ditanggapi dengan itikad baik dan tidak ada penyelesaian yang nyata, maka kami akan mengambil langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak klien. Kami juga akan meminta dilakukan pemeriksaan oleh ahli konstruksi maupun instansi yang berwenang," ujar Teuku Luqmanul Hakim, Kamis.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak pengembang tidak memberikan tanggapan resmi dan penyelesaian konkret, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana demi menuntut pengembalian kerugian klien secara utuh.(**)

