BREAKING NEWS

Satresnarkoba Pijay Serahkan TSK dan BB Kasus Ganja ke Kejaksaan


Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.


Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/IV/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 11 April 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Maulidin bin Bukhari* lengkap (P-21) melalui Surat Nomor B-1187/L.1.31/Enz.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.


Tersangka yang diserahkan berinisial Maulidin bin Bukhari (42), seorang petani/pekebun, warga Gampong Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.


Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi:


4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna cokelat dengan berat bersih 75 gram;

1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna biru;

1 (satu) buah kotak kaleng kue merek Nissin warna cokelat; dan

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BL 4439 ZAR.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya diterjunkan untuk mengawal proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.


Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(**) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image