Ini Rincian Lengkap Aturan Dana Desa 2026 Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026


Selasa, 17 Februari 2026 - 02.13 WIB



JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan regulasi terbaru terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.



Dikutip Krandegan.id, regulasi ini menjadi acuan nasional bagi seluruh desa di Indonesia dalam mengelola Dana Desa sepanjang 2026. Mulai dari tahap perencanaan anggaran, pengalokasian, pemanfaatan, hingga mekanisme penyaluran dana, semuanya diatur secara rinci dalam beleid tersebut.



Dalam ketentuan itu, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia.



Dana itu ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Tak hanya itu, PMK ini juga memuat skema khusus untuk memperkuat peran koperasi di desa.



Pemerintah membagi Dana Desa 2026 ke dalam dua pola penyaluran.



Pertama, Dana Desa reguler yang mekanismenya melanjutkan skema yang selama ini telah berjalan.



Kedua, Dana Desa yang secara khusus dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.



Skema kedua ini disiapkan sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi berbasis desa. Terkait pengalokasian, pemerintah menetapkan beberapa komponen perhitungan. Yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.



Selain komponen tersebut, tersedia pula insentif bagi desa tertentu. Salah satunya diberikan kepada desa yang menunjukkan kinerja usaha KDMP yang baik.



Dalam aturan ini, pemerintah juga menegaskan arah prioritas penggunaan Dana Desa. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.



Beberapa fokus utama di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah.



Khusus untuk dukungan KDMP, terdapat pembatasan penggunaan dana. Dana Desa pada skema ini hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan fisik. Misalnya pembangunan gerai, gudang, serta kelengkapan sarana dan prasarana KDMP. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk biaya operasional rutin koperasi.



Dari sisi penyaluran, PMK mengatur dua mekanisme berbeda.



Untuk Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, dana diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).



Sementara untuk Dana Desa yang mendukung KDMP, mekanismenya berbeda.



Dana disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat. Artinya, dana tersebut tidak langsung masuk ke rekening kas desa.



Meski demikian, dana untuk KDMP tetap menjadi bagian dari Dana Desa. Karena itu, dana tersebut wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).



Pencatatan dilakukan melalui Perubahan APBDes.



Langkah itu dilakukan setelah dana dinyatakan sah sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri. Adapun dalam APBDes murni, dana KDMP tidak dicantumkan sejak awal tahun anggaran. Hal ini karena pencairannya tidak bersifat pasti di awal tahun.



PMK ini juga menambahkan indikator baru dalam penilaian kinerja desa.



Status pembentukan KDMP kini masuk sebagai salah satu indikator tambahan. Penilaian tersebut akan berpengaruh terhadap besaran alokasi kinerja dan insentif desa. Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah desa diminta untuk memahami secara menyeluruh isi aturan tersebut.



Kepatuhan terhadap ketentuan menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa berjalan tertib dan akuntabel. Pemerintah berharap, implementasi PMK Nomor 7 Tahun 2026 mampu memperkuat tata kelola keuangan desa. Sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.(*)

Bagikan:
KOMENTAR