Polemik Pembagian Dana Meugang di Aceh Utara


Minggu, 15 Februari 2026 - 18.01 WIB



​LHOKSUKON – Sebanyak 852 desa di Kabupaten Aceh Utara dipastikan akan menerima transfer dana bantuan "meugang" dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bantuan senilai total Rp19,55 miliar tersebut dialokasikan untuk pembelian sapi guna menjaga tradisi masyarakat Aceh menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya.



​Berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, diputuskan bahwa seluruh desa di kabupaten tersebut akan mendapatkan bagian secara merata demi asas keadilan.



​"Iya, semua desa dapat agar adil. Besaran uang yang diterima setiap desa senilai Rp17 juta. Sisa dari anggaran tersebut akan dibagikan lagi kepada desa yang terdampak berat," ujar salah seorang Camat saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (15/2/2026).



​Penyesuaian Regulasi dan Skema Pembagian



​Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil—yang akrab disapa Ayah Wa—mengonfirmasi bahwa dana bantuan tersebut telah masuk ke kas daerah. Namun, ia menekankan perlunya regulasi teknis yang matang agar penyaluran tepat sasaran.



​"Alhamdulillah, bantuan dana meugang dari Presiden Prabowo sudah kami terima. Atas nama masyarakat Aceh Utara, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkap Ayah Wa di Lhoksukon, Sabtu (14/2/2026).



​Tantangan Distribusi: Antara Pemerataan dan Dampak Banjir



​Munculnya angka Rp17 juta per desa merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal. Awalnya, sempat muncul wacana pembagian sebesar Rp50 juta per desa. Namun, jika menggunakan angka tersebut, dana Rp19,55 miliar hanya akan mencakup sekitar 391 desa.


Kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang lebih kompleks:



​Total Desa: Terdapat 852 desa di Aceh Utara yang menanti bantuan.



​Prioritas Banjir: Sebanyak 696 desa tercatat terdampak bencana banjir dan menjadi prioritas utama.



​Solusi Pemerintah: Menurunkan nominal per desa menjadi Rp17 juta agar seluruh 852 desa mendapatkan alokasi, meskipun fokus utama tetap pada jumlah Kepala Keluarga (KK) di wilayah terdampak.



​​Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara bersama dinas terkait sedang menggodok regulasi penyaluran dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Bupati. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa daging meugang dapat terdistribusi secara merata dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.



​Pemerintah daerah berharap proses administrasi ini selesai dalam waktu dekat, mengingat tradisi meugang merupakan momen krusial bagi ketahanan pangan dan kearifan lokal masyarakat Aceh.(sul)

Bagikan:
KOMENTAR