Pemkab Aceh Utara Langgar Intruksi Gubernur Tentang Relaksasi Tahapan Pilchiksung


Sabtu, 10 Mei 2025 - 09.03 WIB



Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diduga melanggar intruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) masa jabatan bulan Februari 2024 sampai bulan Desember 2025. 



Amatan KabarSATU.Info, beberapa Gampong di kabupaten Aceh Utara telah menggelar Pilchiksung yaitu; Gampong Seureuke kecamatan Langkahan. Dan tiga Gampong lainnya Alue Anoe Timur, Matang Keulayu, Matang Beuringen yang masing-masing berada di kecamatan Baktiya. 




Pemerintah Aceh resmi memberikan relaksasi atau penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilciksung) bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025.



Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh.





“Untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Pemerintah Aceh dalam surat tersebut.




Relaksasi ini berkaitan dengan proses uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur masa jabatan Keuchik di Aceh, dan saat ini sedang dalam proses pengujian.





Sementara itu, Keuchik yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 tetap harus menjalani tahapan Pilciksung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Semestinya, pemkab Aceh Utara mematuhi dan melaksanakan edaran Gubernur Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem supaya tidak melaksanakan Pilchiksung sampai diperoleh putusan MK. (red/ks/sl) 

Bagikan:
KOMENTAR