Tim Hotman Paris 911 Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Korban Penganiayaan Hingga Tewas di Aceh Utara


Minggu, 05 Mei 2024 - 09.44 WIB



Banda Aceh - Kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polisi Polres Aceh Utara yang berakibat Saiful Abdullah (51) warga gampong Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara meninggal Dunia. 04/05/2024 


Kasus tersebut mendapat atensi dari Tim Hotman 911 Aceh dan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban mendapatkan keadilan


"Tim Hotman 911 Aceh siap memberi bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan termasuk mengawal proses hukum samapai tuntas terhadap pelaku" ungkap Putra Safriza (Putra Bayu), Ketua Tim Hotman 911 Aceh


Putra Bayu menambahkan pihaknya meminta Polres setempat untuk mengusut tuntas pelaku dan kepada Kapolda Aceh untuk menindak tegas jika ada oknum Polisi terlibat dalam kasus ini


Tim Hotman 911 Aceh menaruh perhatian terhadap kasus ini setelah H. Sudirman (Haji Uma) angkat bicara yang meminta Kapolda Aceh untuk menangani serius perkara sebagaimana dilaporkan keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe


Menurut laporan Noviana, anak korban yang melaporkan kasus ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh 


Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika


Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan kkeluarga beryemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku


Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian


Hasil Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara 


Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain.


Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, Sekira pukul 22.00 wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah 


Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut 


Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran 


Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun Naas menjemput korban untuk menghadap sang Khalid


Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh. (bsi)

Bagikan:
KOMENTAR