Aceh Timur - Sebanyak 98 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 Kecamatan Darul Fallah, Aceh Timur dilantik. Jadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1). Usai dilantik, mereka memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.
"Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Darul Fallah, M Yunus.
Tambahnya, peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang," papar Yunus. (bsi)