Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 169 Kilogram Sabu-Sabu Di Aceh Besar


Kamis, 28 April 2022 - 17.04 WIB


BANDA ACEH - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri, dan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 169 kilogram di Kabupaten Aceh Besar.


Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelundupan diduga dilakukan jaringan internasional. Penindakan penyelundupan dilakukan di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba itu ada sembilan pelaku ditangkap. Sembilan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Para pelaku tersebut yakni berinisial AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42), anak buah kapal yang menjemput sabu-sabu tersebut di laut. Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. 

"Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48). Mereka sebagai pengendali darat. Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dan informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan sindikat Timur Tengah. Mereka melangsir dengan kapal nelayan sindikat Aceh, kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Berdasarkan informasi tersebut, Kombes Pol Ruddi Setiawan, tim gabungan menyelidikinya selama sebulan. Dari penyelidikan, tim gabungan menangkap dua pelaku dengan perahu motor di perairan Pantai Rinting, mengangkut 169 kilogram sabu-sabu.

"Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu-sabu dari sebuah kapal besar. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak didaratkan di Pantai Riting," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Kemudian, kata Kombes Pol Ruddi Setiawan, tim gabungan mengembangkan penangkapan dua pelaku tersebut. Dari pengembangan, tim gabungan menangkap tujuh pelaku lainnya dengan peran berbeda.

Adapun barang bukti yang disita yakni delapan karung berisi 169 kilogram sabu-sabu, yakni satu perahu motor, satu unit mobil bak terbuka, 14 telepon genggam.

"Berdasarkan hasil analisa, sindikat tersebut dikendalikan warga negara asing berinisial Mr X dan RS. Keduanya berstatus DPO. Tim gabungan bekerja sama dengan mitra internasional pengembangan perkara serta mencari DPO," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.






Sumber : antara.
Bagikan:
KOMENTAR