Polisi Tangkap Pasutri Cetak dan Edar Uang Palsu di Aceh Besar


Selasa, 26 April 2022 - 07.29 WIB


BANDA ACEH - Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Gampong Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu (23/4/2022) malam atas dugaan pencetakan dan pengedaran uang palsu.   


Kedua pelaku tersebut berinisial NF (34) warga Pidie dan istrinya YYM (36) warga Aceh Barat, ditangkap saat berada di depan kios tempat penjualan pulsa.  


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga menyita uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta. 


“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara, Senin (25/4/2022)   


Dijelaskannya,  berawal dari kedua pelaku melihat iklan penjualan Handphone Iphone XS Max via Facebook di akun Rini Safira. Saat itu, NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.  


“Setelah terjalin komunikasi, mereka menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.  Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya. 


Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh istrinya YYM sebanyak Rp. 2 juta untuk keperluan proses cetak uang. 


NF selanjutnya menggunakan uang modal itu untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan lainnya.  


Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube, NF mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal 


“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Kasatreskrim lagi.  


Proses pembuatan uang palsu tersebut, sebut Ryan, dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM juga menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu yang dilakukan suaminya.  


Adapun peran istri dari NF, sebut Kasatreskrim, adalah sebagai pemberi modal awal dan juga menerima hasil tipu daya penjualan HP terhadap orang lain sebanyak Rp. 3,3 juta. Pas pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.  


"Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkas Kasatreskrim.





Sumber : anteroaceh.com

Bagikan:
KOMENTAR