BREAKING NEWS

Ketika Logika Dikalahkan Etika: Kekeliruan Cara Berpikir Pemerintah Aceh dalam Polemik JKA




Oleh : Tarmidinsyah Abubakar, SE, MBA


Pendahuluan


Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hari ini bukan sekadar perdebatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Ini adalah cermin dari satu persoalan yang lebih dalam: kegagalan membedakan antara wilayah logika kebijakan dan wilayah moral atau etika.


Ketika kritik dijawab dengan narasi “etik dan adab”, maka yang sebenarnya terjadi adalah pergeseran dari substansi ke perasaan. Dan di situlah masalahnya.


1: Kebijakan Harus Tunduk pada Logika, Bukan Perasaan


Dalam sistem pemerintahan modern, kebijakan publik harus berdiri di atas tiga hal:


1. Kesesuaian hukum (qanun dan peraturan lebih tinggi)


2. Rasionalitas kebijakan (berbasis data dan dampak)


3. Keadilan sosial



Fakta yang muncul justru menunjukkan adanya ketidaksinkronan. Qanun menjamin perluasan akses kesehatan, tetapi Pergub justru membatasi.


Ini bukan soal sopan atau tidak sopan.

Ini soal benar atau salah secara kebijakan.



2: Etika Tidak Boleh Dipakai untuk Menutup Kritik


Pemerintah menyebut kritik DPRA sebagai sesuatu yang “berlebihan” dan menyangkut etika.


Pertanyaannya sederhana:


Apakah mengkritik kebijakan yang berpotensi mengurangi hak kesehatan rakyat itu tidak beretika?


Kalau jawabannya iya, maka demokrasi telah berubah menjadi ruang sunyi tanpa koreksi.


Dalam politik yang sehat:


Kritik = kontrol

Kontrol = perlindungan rakyat


Menggeser kritik menjadi isu etika adalah bentuk pengaburan masalah.


3: Kesalahan Berpikir yang Berbahaya


Ada kekeliruan mendasar dalam cara berpikir pemerintah:


1. Logika kebijakan → harus diuji dengan hukum dan dampak


2. Etika → mengatur cara berbicara, bukan isi kebenaran

 

Masalahnya sekarang: 

➡️ Isi kebijakan belum tentu benar

➡️ Tapi yang dipersoalkan justru cara kritiknya


Ini terbalik.


Kalau logika dikalahkan oleh etika, maka:


1. Kebijakan bisa salah tapi tetap dipertahankan


2. Kritik bisa benar tapi dibungkam.


Dan itu berbahaya bagi masa depan Aceh.



4: JKA Bukan Program Biasa, Tapi Hak Dasar.


DPRA menegaskan bahwa JKA adalah bagian dari hak dasar masyarakat Aceh yang dijamin dalam qanun 


Kalau itu benar, maka:

➡️ Membatasi akses bukan sekadar kebijakan teknis

➡️ Tapi menyentuh wilayah hak publik


Dan ketika hak publik disentuh, maka:


1. Kritik keras bukan pelanggaran etika


2. Justru itu bentuk tanggung jawab

 


Penutup


Pemerintah Aceh perlu kembali ke jalur yang benar:


1. Bedakan kritik dengan penghinaan


2. Bedakan logika kebijakan dengan etika komunikasi

 

3. Dan yang paling penting, letakkan rakyat sebagai pusat keputusan


Karena pada akhirnya:


Etika tanpa kebenaran adalah kepalsuan.

Dan kebijakan tanpa logika adalah ancaman.


Sekian-----


Penulis adalah Eks Pemimpin Partai Politik Nasional dan Lokal dan Pemerhati Kebijakan Publik serta Isu Sosial Aceh

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image