BREAKING NEWS

27 Tahun Tragedi Simpang KKA Masih Menyisakan Duka yang Mendalam


LHOKSUKON - Dua puluh tujuh tragedi Simpang KKA masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan korban yang ditinggalkan. Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) Kabupaten Aceh Utara, menuntut negara untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut melalui pengadilan HAM ad hoc.




"Tragedi Simpang KKA Bukan Sekedar Tragedi Masa Lalu, namun luka terbuka yang terus diabaikan. Tanpa keadilan sejarah hanya akan menjadi alat kekuasaan," demikian disampaikan Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala, saat menggelar acara mengenang Tragedi Simpang KKA di Balai Pengajian Ilham Ilahi, Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara, Minggu (3/5/2026).




Acara yang mengambil tema "27 Tahun Melawan Impunitas" dihadiri oleh Kamentrian Hukum dan HAM Aceh, Bukhari, KontraS Aceh, Sepriadi Utama, KKR Aceh, Mastur Yahya, dan Mahasiswa serta masyarakat dan tamu undangan lainnya.




Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati 27 tahun Tragedi Simpang KKA, sebuah Tragedi pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 03 Mei 1999 di Simpang KKA, desa Paloh Pada Aceh Utara.




Dalam aksi ini korban dan keluarga korban mendesak pemerintah untuk segera menuntadkan kasus tersebut secara yudisial dan memulihkan hak hak korban yang hingga saat ini masih terabaikan.



Murtala menegaskan bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. "Peristiwa ini telah memasuki 27 tahun, namun hingga saat ini belum terlihat adanya keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara yudisial," katanya. 




Murtala juga meyoroti peran dua lembaga negara, yakni kejaksaan Agung dan komisi nasional HAM, yang dinilainya terus saling lempar tanggung jawab dengan alasan kurangnya alat bukti. Lairan dari komisi Kebenaran dan rekonsiliasi KKR Aceh yang bertajuk Peulara Damee pun seharusnya dapat menjadi bahan yang membantu proses hukum lebih lanjut dari peristiwa Simpang KKA.




"Padahal kita semua tahu Presiden ke 7 Joko Widodo telah menyatakan 12 kasus masa laku sebagai pelanggaran HAM berat, dan salah satunya adalah Tragedi Simpang KKA 1999. Seharusnya, pernyataan Presiden Jokowi menjadi pintu masuk bagi kejaksaan agung untuk lebih berani m nindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan melakukan penyidikan kasus ini," ujar Murtala.




Sebagaimana kita ketahui, gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan kepgub No. 100.3.2/1180/2025 tentang penetapan pedoman pelaksanaan reparas penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang ditandatangani pada 29 September 2025. Namun korban dan keluarga korban Tragedi Simpang KKA sampai hari ini belum mendapat pemulihan apapun dari pemerintah. Padahal tim-PPHAM bentukan pemerintah pusat kala itu telah mengambil pernyataan dari korban dan kekuarga korban Simpang KKA terkait dengan kebutuhan untuk pemulihan.




Murtala juga mempertanyakan, apa peran Kementerlan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang telah dibentuk Negara, hari ini di momentum 2/ tahun Tragedi Simpang KKA, kami menaruh harapan besar kepada KemenHAM agar mendorong kasus Tragedi Simpang KKA untuk segera dibawa ke Pengadilam HAM Ad-Hoc. Bukankah KemenHAM yang salah satu fungsinya adalah Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan juga,bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, dan penghormatan HAM di Indonesia?




Lebih lanjut salah anggota FK3T-SP.KKA sekaligus korban langsung Tragedi Simpang KKA, Muhadir, menegaskan bahwa pengakuan negara melalui pendekatan Non-Yudisial tidak cukup. Tuntutan utama adalah pengungkapan kebenaran dan keadilan Yudisial, yaitu mengadili aktor-aktor intelektual dan pelaku di lapangan yang bertanggung jawab atas kematian, penyiksaan, dan perampasan hak atas 146 orang yang menjadí korban. Dalam hal ini, kami pun berharap ada desakan dari Gubernur Aceh terhadap Pemerintah Pusat untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc segera di Aceh. Terlebih lagi, isi dari Perjanjian Damai Helsinki pun mengamanatkan adanya pembentukan Pengadilan HAM di Aceh.




Selain menuntut penyelesaian hukum, korban dan keluarga korban juga meminta Pemulihan Hak-Hak mereka, serta memorialisasi dengan membangun museum mengenai tragedi Simpang KKA sebagai pengingat sejarah kelam agar tidak terulang di masa depan.




"Kami juga meminta Pemerintah segera memulihkan hak-hak korban, dan melakukan memorialisasi dengan membangun museum mengenai peristiwa Tragedi Simpang KKA. Sebab sampai saat ini hak-hak kami belum terpulihkan dan dipulihkan, Pemerintah hanya menebar janji manis dan kami tak butuh janji manis itu, yang kami butuhkan adalah keadilan yang bermartabat, bukan pemulihan setengah hati," lanjut Murtala.




Hilyatur Rahmah, anak salah satu korban Tragedi Simpang KKA, menyampaikan bahwa dirinya dan anak-anak korban lainnya yang masih menempuh Pendidikan agar diperhatikan secara khusus terkait beasiswa, mulai dari SD sampai dengan menyelesaikan Kuliah di Perguruan Tinggi mulai S1, S2 dan seterusnya, hari ini banyak anak-anak korban yang belum tersentuh beasiswa sebagaimana dijanjikan oleh Presiden sebelumnya, kami hanya mendengar bahwa anak-anak korban Pelanggaran HAM telah menerima beasiswa, sekali lagi saya katakan bahwa kami sampai hari ini belum menerimanya.




"Bahkan diantara kami banyak yang telah putus sekaloh dan menjadi pengangguran, oleh karena itu kiranya bagi kami anak-anak korban yang telah putus sekolah agar diperhatikan secara khusus dan kiranya dibina dengan keterampilan serta diberikan modal usaha abadi dan lain sebagainya," tegas Murtala.




Lebih lanjut Murtala mengatakan ; Dalam momentum mengenang 27 Tahun Tragedi Simpang KKA ini, kami berharap kepada Pemerintahan Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh, DPR Aceh, DPR-RI dan DPD-RI Perwakilan Aceh yang ada-di Pusat Jakarta, agar mendesak Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat yang telah ada pengakuan Negara, terutama Tragedi Simpang KKA di Aceh Utara, Tragedi Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, dan Tragedi Jamboe Keupok di Aceh Selatan.




Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk teruS mengawal kasus ini, tidak membiarkan sejarah kelam ini dilupakan, dan mendukung perjuangan korban Tragedi Simpang KKA untuk mendapatkan keadilan secara berkeadilan dan bermartabat.




Sementara itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping korban lainnya menilai negara masih gagal dalamn menegakkan HAM secara maksimal atas kasus ini. Meskipun terdapat komitmen pemulihan, implementasinya dinilai belum menyentuh inti keadilan seharusnya menghargai martabat korban dan berpusat pada korban. Berbagai kebijakan negara vang diklaim sebagal penyelesaian non-yudisial dan pemulihan pada nyatanya tidak lebih dari sekadar tormalitas dan upaya cuci tangan belaka yang menjadikan korban sebagai obiek dari kebijakan semata. Negara juga semakin memperkuat impunitas da menunjukkan berbagai gejala-gejala kemunduran dari penegakkan hak asasi manusia dan implementasi Perjarnjian Damai Helsinki.




Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala berujar "Pengungkapan kebenaran penting untuk dilakukan agar negara tidak dengan serampangan memanipulasi sejarah dan mendorong pemulihan korban dengan maksimal. Hal ini yang tidak pernah dilakukan oleh negara. Tanpa Pengadilan HAM Ad-Hoc dan pengungkapan kebenaran, pemulihan korban tidak akan maksimal, karena korban tidak akan pernah mengetahui apa yang terjadi terhadap mereka atau keluarga mereka," tutup Murtala.




Koordinator FK3T-SP. KKA, juga sangat menyayangkan dan mengecam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kami memandang ini sebagai teror sistematis untuk membungkam kritik dan acaman serius terhadap demokrasi. Hari ini, dalam Momentum Peringatan 27 Tahun Tragedi Simpang KKA kami turut menuntut pengusutan tuntas atas kasus tersebut dan mengadi perkara ini dengan transparan kekeadilan dan bermartabat, sebaiknya bukan di peradilan militer akan tetapi diperadilan umum Solidaritas untuk Andrie Yunus adalah bentuk empati kami.




Hari ini bisa terjadi terhadap Wakil Koordinator KontraS, mungkin besok atau lusa bisa saja terjadi terhadap kami atau para pejuang HAM lainnya. Kami melihat beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentuk kekerasan lainnya ketika menjalankan kerja advokasi publik.




"Penyiraman dan serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada resiko keamanan yang serius bagi kami," pungkas Murtala.(sul)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image