Polisi Ringkus Nenek Aceh Timur Bersama 360,20 Gram Sabu


Senin, 25 April 2022 - 01.38 WIB


LANGSA - Seorang nenek berinisial TA (52) warga Gampong Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur diringkus Satreskoba Polres Langsa, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari. 


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan pelaku berkat dari masyarakat bahwa akan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar. 


"Setelah menerima informasi, tim kita langsung bergegas untuk melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut," ungkap Imam melalui laporan yang diterima media.


Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang ibu-ibu yang berada di pinggir jalan tepatnya di gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. 


"Saat  dilakukan pemeriksaan terhadap, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam plastik bening dengan jumlah besar berat keseluruhan 360,20 gram yang disimpan pelaku di dalam tas sandang miliknya," jelasnya. 


Berdasarkan pengakuan pelaku,  barang haram itu didapat dari rekannya berinisial J yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa. 


"Kita juga sudah berusaha untuk melakukan pengembangan mencari pelaku berinisial J, dia merupakan resedivis kasus sabu yang menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun mamun sampai sekarang belum berhasil," jelasnya. 


"Sekarang pelaku dan BB sudah kita amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.




Sumber :anteroaceh.com

Bagikan:
KOMENTAR