Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Langsa


Rabu, 20 April 2022 - 15.44 WIB


LANGSA - Satreskoba Polres Langsa membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu di Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, kota Langsa, pada hari Rabu (13/4/2022) lalu.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Iman Aziz Rachman mengatakan, ketiga pelaku yaitu MR (43) warga Gampong Sungai Pauh, AR (24) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat dan MN (41) warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota. 


"Para pelaku kita ditangkap berkat dari informasi masyarakat bahwa di daerah gampong tersebut mereka sering melakukan transaksi jual beli sabu," ungkap Imam melalui laporan rilis yang diterima media, Rabu (20/4/2022).


Imam mengatakan, dari pelaku juga turut diamankan barang bukti (BB) 25,93 gram sabu yang diakui pelaku untuk dijual kembali kepada pengguna lainnya. 

"Ketiga pelaku   bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.






Sumber : Anteroaceh.com
Bagikan:
KOMENTAR