Baru 35 Mahasiswa Kembalikan Dana Beasiswa Aceh, Total Rp 801 Juta


Rabu, 13 April 2022 - 15.22 WIB


BANDA ACEH - Sebanyak 35 mahasiswa dari total 400 lebih mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat telah mengembalikan dana beasiswa ke posko pengembalian dana Ditreskrimsus Polda Aceh.


Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022) menjelaskan terhitung tanggal 12 April 2022, total dana kerugian negara yang telah diterima pihaknya sebesar Rp. 801.795.000. 


"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp. 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony.


Dikatakannya lagi, pihaknya hingga kini masih terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa tersebut, dengan memeriksa saksi yang terlibat serta para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017. 


"Kami juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum," pungkas Sony.





Sumber : Anteroaceh.com

Bagikan:
KOMENTAR