Adapun ketujuh pelaku adalah YM (34) warga gampong Sungai Pauh Tanjung, Kota Langsa, MI (19), SP (20), DM (40) dan EW (39) warga gampong Birem Rayeuk, kecamatan Birem Bayuen, kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, SL (47) warga Gampong Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payet, Aceh Tamiang dan terakhi ZL warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, selaku penjual kayu bakau ke tersangka lainnya.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto mengatakan, selain pelaku pihaknya juga sudah mengamankan tiga unit boat ukuran kecil, delapan buah kampak dan 250 batang pohon bakau.
"Dari keterangan yang kita peroleh, pelaku YM yang membeli kayu bakau itu kepada ZL dengan harga Rp. 700 ribu untuk 600 batang. Kemudian kayu ini diangkut menggunakan boat menuju ke Aceh Timur," ungkap Lilik, Jumat (22/4/2022).
Lilik menjelaskan, sebelum ditangkap pelaku melakukan penebangan, dan kayu yang sudah siap di potong di muat kedalam boat. Namun, saat mereka sedang memuat kayu tiba - tiba masyarakat gampong Simpang Lhee, mendatangi mereka.
"Di sana para pelaku sempat bersitegang dengan warga, namun warga berhasil mengambil barang bukti (BB) dan menghubungi kita untuk menyerahkan BB tersebut. Untuk sekarang kasus ini masih dalam proses penyelidikan kita," pungkasnya.
Sumber : Anteroaceh.com