Pir Busuk dan Proyek 'Hantu': Lika-Liku Geuchik Samudera Menghindar dari Transparansi


Senin, 02 Maret 2026 - 19.39 WIB



​ACEH UTARA – Di balik tenang selayaknya suasana pedesaan di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, sebuah riak besar tengah mengusik warga. Bukan soal sengketa lahan, melainkan tentang aroma tak sedap dari pengelolaan Dana Desa tahun 2025 yang kini memasuki babak baru yang kian memanas.



​Alih-alih memberikan klarifikasi substansial terkait dugaan proyek ketahanan pangan fiktif senilai Rp120 juta dan carut-marut program Posyandu, Muhammad Ali, sang Geuchik (Kepala Desa) setempat, justru memilih jalan pintas: menyerang kredibilitas jurnalis.


​Dalam keterangannya kepada sejumlah media baru-baru ini, Muhammad Ali melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menyebut pihak yang mencoba mengonfirmasi dirinya hanyalah oknum yang "mengaku-ngaku" sebagai wartawan. Ali berdalih bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses klarifikasi langsung dari dirinya terlebih dahulu.



​Namun, pernyataan tersebut segera terpatahkan. Muhammad Fadli, jurnalis yang melakukan konfirmasi, menilai tudingan sang Geuchik sangat tidak mendasar dan terkesan sebagai alibi untuk menghindari pertanyaan krusial.



​"Jika saya dikatakan mengaku-ngaku wartawan, itu tidak masalah. Namun, intinya saya sudah memperkenalkan diri secara resmi sebelum melakukan konfirmasi. Anehnya, setelah itu kontak saya malah diblokir," ujar Fadli kepada media, Senin (2/3/2026).



​Fadli membeberkan bukti bahwa ia dan Muhammad Ali sebenarnya memiliki rekam jejak komunikasi. Berdasarkan data digital, sang Geuchik pernah menghubunginya langsung melalui aplikasi WhatsApp pada 20 Maret 2025, pukul 22.52 WIB.



​"Kami sempat berbicara sekitar empat menit melalui telepon WhatsApp. Jika sekarang beliau mengaku tidak kenal atau menyebut saya wartawan gadungan, itu sangat kontradiktif. Bukti percakapan dan riwayat teleponnya masih saya simpan rapi," tegas Fadli.



​Ironi muncul ketika Ali menuntut ruang klarifikasi, sementara akses komunikasi justru ia tutup sendiri. Fadli mengungkapkan bahwa pesan konfirmasi yang ia kirimkan sempat menunjukkan centang biru (tanda telah dibaca), namun tak lama kemudian nomornya langsung diblokir.



​"Bagaimana saya mau meminta klarifikasi lebih dalam jika akses ditutup? Ini menunjukkan adanya upaya menutup diri dari fungsi kontrol sosial media," tambah Fadli.



​Kasus ini mencuat ke permukaan setelah masyarakat mencium kejanggalan pada dua program utama desa:


​Proyek Ketahanan Pangan 2025: Alokasi dana sebesar Rp120 juta yang diduga tidak jelas realisasinya di lapangan, sehingga dijuluki warga sebagai "proyek hantu".



​Program Posyandu: Temuan pembagian buah pir yang sudah dalam kondisi busuk kepada warga. Hal ini dinilai sangat mencederai tujuan utama program kesehatan masyarakat.



​Sikap bungkam dan pemblokiran kontak jurnalis oleh pejabat publik ini dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam memahami esensi demokrasi. 



Menanggapi polemik ini, pihak Camat Samudera mengonfirmasi bahwa Gampong Krueng Baro Blang Mee akan segera diperiksa oleh Inspektorat Aceh Utara.



​Tak tinggal diam, perwakilan masyarakat juga telah resmi melaporkan dugaan korupsi dan penggelembungan (markup) anggaran dana desa tahun 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.



​Secara sosiologis, sikap defensif dan memusuhi media sering kali menjadi cermin dari ketidaksiapan memberikan pertanggungjawaban. Kini, publik Aceh Utara tengah menanti hasil pemeriksaan resmi. 



Mereka ingin memastikan apakah dana ratusan juta tersebut benar-benar membawa manfaat, ataukah menguap begitu saja meninggalkan rasa pahit layaknya pir busuk yang diterima warga.(az)

Bagikan:
KOMENTAR