Petugas Temukan Ganja Di Celana Dalam Pemilik Kios Di Pidie Jaya.


Senin, 17 Januari 2022 - 19.35 WIB



PIDIE JAYA - Ada-ada saja ulah warga yang satu ini pada hal lagi enak-enak nya mencari rezeki dengan berjualan di kios milik nya, tetapi kini dia harus berurusan dengan pihak petugas di karenakan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kios milik nya.



Kali ini polisi jajaran satuan reserse narkoba polres Pidie Jaya, Aceh, kembali berhasil melakukan pengungkapan tempat penjualan / transaksi narkotika jenis ganja oleh tim opsnal sat res narkoba polres Pidie Jaya, Aceh.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbagh Ni'am, S.Ag,SH.MH, melalui Kasat Narkoba nya, AKP. Rahmat, bahwa pihak nya kini hasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Ganja.


Penangkapan dan penyitaan terhadap Pelaku Tindak Pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 00.01 wib di kios dan di rumah tersangka di Desa Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Adapun barang bukti yang di amankan 41 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas lembaran  buku tulis warna putih dengan berat Keseluruhanya belum ditimbang.

Pelaku berinisial FZ (34) pekerjaan wiraswasta warga Desa Keude, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.


Kronologi nya Pada Minggu 16 Januari 2021 kemarin sekira pukul 00.10 wib, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang di pimpin langsung oleh KBO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kios tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis Ganja.


Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba yang di pimpin KBO melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut, tim opsnal melihat satu orang yang mencurigakan di dalam kios dan melakukan pengeledahan badan ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis ganja di dalam celana dalam.


Selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah tersangka yang kebetulan berada dibelakang kios milik tersangka dan ditemukan 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis ganja, setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan milik tersangka yang di beli dari W (DPO) untuk dijual pada pembeli.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Tim).
Bagikan:
KOMENTAR