Suami kerja di Malaysia, Istri Ketangkap Bersama Mantan Dalam Hotel di Banda Aceh


Senin, 23 Agustus 2021 - 21.36 WIB



BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh dibantu TNI/Polri mengamankan seorang wanita bersuami dengan pria yang bukan muhrimnya di salah satu hotel di Banda Aceh, suami perempuan tersebut diketahui sudah lama tidak pulang karena bekerja di Malaysia. 


Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa perempuan yang diamankan tersebut sudah bersuami, kebetulan suaminya sedang bekerja di Malaysia dan hampir dua tahun (18 bulan) tidak pulang. 

"Jadi istrinya berselingkuh dengan suami lain, pacar lama menurut keterangan dia," kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, pasangan tersebut bukan berasal dari Kota Banda Aceh, melainkan datang dari Kabupaten Pidie ke ibu kota Provinsi Aceh itu untuk merayakan ulang tahun. 

Namun, pasangan laki-laki berinisial A (23) bersama perempuan W (27) ini memboking salah satu kamar hotel di kawasan Peunayong Banda Aceh, hingga akhirnya diamankan petugas. 

Kemudian, kata Ardiansyah, pasangan non muhrim lainnya juga diamankan dari hotel yang sama, yakni laki-laki berinisial A (21) asal Pidie dengan perempuan berinisial C (23) asal Aceh Barat Daya. 

"Mereka akan dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Jinayat. Kita tidak main-main dalam penegakan syariat islam," ujarnya. 

Tak hanya itu, lanjut Ardiansyah, dalam razia ini petugas juga menggerebek sejumlah wanita dan pria yang sedang asik berpesta miras serta berkaraoke di salah satu cafe di kawasan Ulee Lheue Banda Aceh. 

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Ardiansyah, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa minuman keras. Bahkan di lokasi itu juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan di massa penerapan PPKM level 4.

"Jadi di sini ada dua pelanggaran, pertama terhadap PPKM protokol kesehatan, dan juga pelanggaran terhadap syariat islam," katanya.

Sementara ini, tambah Ardiansyah, identitas pengelola hotel tersebut sudah diambil, dan kemudian meminta keterangan serta peringatan keras. Bahkan jika terulang bisa di sanksi dengan pencabutan izin usaha. 

"Mereka akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kita tidak main-main dalam penegakan syariat islam," demikian Ardiansyah.






Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR