ACEH TIMUR – Mekanisme pengawasan dan tata kelola proyek tanggap darurat pascabanjir yang dikendalikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan tajam. Proyek yang mencakup pembangunan 3.600 unit hunian sementara (huntara) dan lebih dari 296 titik sumur bor tersebut dipertanyakan kejelasan sistem pengawasan serta petunjuk teknisnya (juknis).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi, mengakui bahwa saat ini petunjuk teknis untuk pekerjaan sumur bor tersebut masih dalam tahap penyusunan, meski proyek dilaporkan sudah mulai berjalan.
"Iya, juknisnya baru kita susun," ujar Rudi saat dikonfirmasi mengenai progres pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh, sejumlah pekerjaan fisik telah dimulai di beberapa lokasi terdampak banjir hidrometeorologi sejak 26 November 2025. Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan mendahului proses administrasi kontrak yang rampung.
Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab di lapangan memicu aksi saling lempar tanggung jawab antara pihak pusat dan daerah. Anggota Badan Pengarah BNPB Pusat, Isroil Sumiharjo, menyatakan bahwa fungsi pengawasan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
"Untuk pengawasan proyek huntara dan kegiatan lainnya berada di bawah BPBD dan Dinas PU (Pekerjaan Umum). Bupati yang membentuk tim teknis," jelas Isroil.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas PU Aceh Timur, Muslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan dalam proyek yang berada di bawah kendali langsung BNPB tersebut.
"Kami hanya melakukan monitoring, bukan pengawasan. Monitoring sebatas melihat pekerjaan mana saja yang sudah dibangun oleh mereka. Terlebih lagi, anggaran pengawasan memang tidak ada," tegas Muslim saat mendampingi kunjungan kerja di Madat, Sabtu (28/2/2026).
Muslim menjelaskan bahwa fungsi pengawasan mencakup tanggung jawab teknis dan administratif yang berat, seperti penyusunan dokumen Monthly Certificate (MC), Provisional Hand Over (PHO), hingga dokumen pencairan. Menurutnya, hal-hal tersebut tidak dianggarkan dalam kegiatan ini.
"Semua pekerjaan mereka (BNPB) sendiri yang tunjuk. Sudah kita pelajari, tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari BNPB Pusat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme teknis pelaksanaan proyek di Aceh Timur. Ketimpangan koordinasi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas bangunan yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.(az)
