Eks Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Korupsi Rp4,8 Miliar


Rabu, 11 Agustus 2021 - 12.23 WIB



BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Aceh, menetapkan eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin senilai Rp4,8 miliar. Selain S, jaksa juga menersangkakan DEP selaku konsultan proyek tersebut.


"Tersangka S selaku Kepala Dinas Sosial meminta tersangka DEP membuat rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban. Biaya rencana anggaran dan gambar Rp500.000 dan dua laporan pertanggungjawaban masing-masing Rp500.000 sehingga total Rp1,5 juta," kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, Selasa (10/8/2021).


Mayhardy mengatakan, Dinas Sosial Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni. Total anggaran program tersebut mencapai Rp4,8 miliar lebih bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.


"S dan DEP ditetapkan tersangka setelah ada bukti kuat dugaan korupsi memotong dana bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Subulussalam. Masing-masing penerima dipotong Rp1,5 juta," katanya.


Dia mengatakan, program tersebut menyasar 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni sebesar Rp19,35 juta.


Dari hasil pemeriksaan, biaya pembuatan rencana anggaran dan gambar serta dua laporan pertanggungjawaban dibebankan kepada penerima bantuan, sehingga jumlah bantuan yang diterima berkurang Rp1,5 juta. Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam tentang petunjuk pelaksanaan, rencana anggaran, dan laporan pertanggungjawaban dibuat masing-masing kelompok yang dibantu petugas pendamping.

"Dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam juga disebutkan tidak ada pemotongan bantuan, termasuk untuk biaya administrasi RAB. Selain itu, format RAB juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota," kata Mayhardy.






Sumber : iNews.id


Bagikan:
KOMENTAR