Dua Pengedar Dengan 1,1 Kilogram Sabu-Sabu di Tangkap Polisi di Aceh Utara


Selasa, 18 Mei 2021 - 17.08 WIB



Lhoksukon -  Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria diduga pengedar sabu- sabu di wilayah tersebut dan mengamankan barang bukti 1,1 kilogram dalam kemasan 'teh cina'.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri di Lhoksukon, Senin, menyampaikan tersangkanya Muk (32), warga Kecamatan Cot Girek dan Mar (30), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

"Mereka ditangkap saat akan keluar dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Trieng MU, Kecamatan Lhoksukon pada Minggu (9/5) dini hari," terang Kasat Narkoba Samsul Bahri.

Dijelaskan keduanya sudah menjadi terget operasi pihaknya dan terakhir sebelum ditangkap petugas, keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti sabu- sabu tersebut.

"Saat akan keluar dari rumah itulah dilakukan penyergapan dan ditangkao setelah ditemukan barang bukti," beber Iptu Samsul Bahri.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya sabu- sabu seberat 1.100 gram dalam kemasah 'teh cina'.

"Tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya.


Sumber : Antara.
Bagikan:
KOMENTAR