H Kharimun Usman, Tim Penyidik Polda Aceh Sangat Lamban Berkerja dalam Mengusut Kasus korupsi Beasiswa


Minggu, 12 Januari 2020 - 21.00 WIB


Banda Aceh – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh H. Kharimun Usman meminta Polda Aceh yang menangani kasus Korupsi Beasiswa yang bersumber dari Anggaran Aspirasi Tahun 2017 tidak hanya sebatas pada pemeriksaan unsur BPSDM, namum pihak anggota dewan yang terlibat untuk segera di proses. Hal tersebut disampaikan H. Kharimun Usman, Minggu 12 Januari 2020.

"Kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari Aspirasi dewan dengan nilai mencapai Rp. 22. 317.060.000 dengan realisasi untuk anggaran 19.854.000.000 harus di ungkap sampai kemeja hijau, jangan ada yang di tutup-tutupi oleh pihak Polda Aceh, kerena hal ini berkaitan dengan anggaran pendidikan,"' cetus Dewan Penasehat PDIP Aceh.

Dewan Penasehat Partai PDIP, H. Kharimun Usma juga menyorot kinerja Tim Penyelidikan Direskrimus Polda Aceh, sangat lamban dalam menindak para oknum (Aktor) pelaku korupsi Beasiswa tahun 2017.

“Kedepan Polda Aceh harus menempatkan Anggota Direskrimus yang lebih propesional sebagai Tim Penyidik. Kalau bisa jangan dari orang Aceh Tim Direskrimus Polda, harus orang dari luar Aceh, supaya tidak ada hubungan emesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, kerena jabatan Direskrimus merupakan jabatan yang sangat strategis dalam membantu orang-orang di daerah,” pungkas H.Kharimun Usman.

Saya lihat, Tim Penyidik dari Polda Aceh sangat lambat berkerja dalam mengusut kasus yang menyeret sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Alasan yang disampaikan oleh Polda Aceh sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

Kalau alasan mereka masih dalam proses pemeriksaan saksi, ini sangat aneh, dan kasus ini tidak pernah terungkap sampai tuntas apabila alasan saksi yang menjadi penghambat pihak Polda Aceh untuk mengusut hingga tuntas.

"Sekarang kalau Polda Aceh memeriksa 1 orang saksi satu hari, maka untuk mengungkap kasus ini membutuhkan waktu 3 tahun kedepan, ada 800 orang saksi yang harus diperiksa oleh Polda Aceh, ini sangat tidak masuk akal,"

Bagaimana Tim Direskrimus yang sudah terlatih harus membutuhkan waktu sampai 3 tahun kedepan untuk bisa ungkap kasus sampai tuntas, padahal Polda sendiri sudah mengatakan 100 saksi sudah siap diperiksan, ini sebenarnya sudah bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk penyusutan lebih lanjut,” tegasnya.

H. Karimun Usman juga menambahkan, apabila Tim Polda Aceh tidak sanggub ungkas kasus yang telah merugikan keuangan Aceh, dirinya akan membuat laporan ke Kabareskrim Polri untuk turun ke Aceh ambil alih kasus penggelapan Beasiswa Aspirasi Dewan.

"Apabila Polda Aceh tidak memiliki kapasitas dan kemanpuan ungkap kasus ini hingga tuntas, saya akan melaporkan secara langsung ke Kabareskrim Polri untuk usut kasus ini," tegas dirinya.Rilis/('Red)
Bagikan:
KOMENTAR