KPA Wil Pase Sesalkan Pemanggilan Mualem


Kamis, 10 Oktober 2019 - 12.58 WIB


LHOKSUKON - Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Pase menyesalkan atas pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh semasa konflik silam.


"Komnas HAM tidak berhak memanggil dan memeriksa Mualem (Sapaan akrab Muzakir Manaf-red)," demikian ditegaskan Jurubicara KPA Wilayah Pase, Muhammad Jhoni, kepada KabarSATU.info.


Lebih lanjut Jhoni menegaskan, dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) tentang pelanggaran HAM di Aceh adalah kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Selain itu juga sesuai amnesty internasional ditegaskan bahwa Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak bersalah dalam pelanggaran HAM, karena dalam hal ini bangsa Aceh selaku pihak yang terjajah oleh Pemerintah Pusat.


"Bangsa Aceh tidak bersalah karena bukan penjajah, tapi bangsa yang dijajah," ucap Jhoni.


Dalam hal ini seharusnya pemerintah pusat yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh bangsa Aceh selama konflik. Menurutnya, tidak sedikit kerugian yang diderita oleh bangsa Aceh baik kehilangan nyawa, harta maupun benda.


"Begitu banyak korban jiwa, harta dan benda yang diderita oleh bangsa Aceh selama konflik, jadi pemerintah harus bertanggungjawab," ujar Jhoni.


Selain itu, pemerintah juga harus bertanggungjawab dengan janjinya untuk merealisasikan butir-butir MoU Helsinki yang telah ditandatangani antara RI-GAM tahun silam.


"Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap realisasi butir-buir MoU Helsinki yang sampai saat ini belum tuntas. MoU Helsinki bukanlah kepentingan kelompok tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat Aceh," demikian Jhoni.***
Bagikan:
KOMENTAR