LBH Samudera Pase Sosialisasikan Penyelesaian Perkara Perdata Islam


Minggu, 22 September 2019 - 11.55 WIB


LHOKSUKON - Lembaga Bantuan Hukum Samudera Pase melakukan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat, yang bertempat di Meunasah Gampong Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/09/2019).


Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 orang peserta itu mengangkat topik tentang "Proses Penyelesaian Perkara Perdata Islam".


Materi disampaikan oleh Presiden Direktur LBH Samudera Pase, Muzakir, S.H. Dalam pemaparannya, Muzakir menegaskan pada masyarakat bahwasanya mencegah permasalahan hukum jauh lebih baik dibandingkan menyelesaikan ketika permasalahan itu timbul karena itu akan relatif sulit.


Oleh karena itu, ia mengimbau agar  masyarakat mengindahkan segala aturan baik aturan hukum Islam maupun aturan hukum negara dalam melakukan perbuatan hukum. Misalnya, dalam hal perkawinan, harus ada pencatatan di Kantor Urusan Agama, poligami harus ada izin dari Mahkamah Syar’iyah, Hibah harus ada akta hibah.


Sambungya, sedangkan bagi warga yang telah melakukan pernikahan yang sah menurut hukum agama, namun tidak tercatat di KUA, maka solusinya adalah mengajukan isbat nikah ke Mahkamah Syar’iyah.


Selain itu, Muzakir juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan peradilan adat yang diberi wewenang untuk menyelesaikan beberapa masalah hukum.


“Hal ini mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat," katanya.


Praktisi hukum itu sangat mengharapkan agar peradilan adat senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi mewujudnya penyelesaian yang komprehensif. Dalam beberapa kasus, meskipun telah diselesaikan di tingkat desa, namun masih memerlukan pengesahan dari negara untuk memperoleh legalitas atau kepastian hukum.


Acara ini dikolaborasikan dengan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXVI Mahasiswa Universitas Malikussaleh.


Armia, S.H.,M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan, memberikan apresiasi untuk Nova Indah Sari dan Ayu Azhari Mahasiswa Fakultas Hukum selaku peserta KKN yang menginisiasi kegiatan ini dengan mengundang LBH Samudera Pase serta mengkoordinasikan dengan aparat dan warga desa setempat.


Dalam pengantarnya, Armia mengutarakan pada awak media bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pencerahan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


“Kita berharap kepada LBH Samudera Pase semoga untuk terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum. Pemberdayaan hukum kepada masyarakat juga sangat dibutuhkan. Ke depan ia mengharapkan, agar dilakukan juga kegiatan-kegiatan dalam bentuk lain, misalnya pelatihan kepada perangkat peradilan adat, serta pemberian konsultasi dan advokasi terhadap warga yang menghadapi masalah hukum," tutupnya.***
Bagikan:
KOMENTAR