Bawaslu Aceh Utara Tanggapi Terkait Dugaan Pemotongan SPPD PPG


Sabtu, 26 Januari 2019 - 12.59 WIB


LHOKSUKON - Adanya dugaan pemotongan uang perjalanan dinas atau Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Panitia Pengawas Gampong (PPG) oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Jambo Aye dan Baktiya ditanggapi oleh pihak Bawaslu Aceh Utara.


Ketua Bawaslu Aceh Utara, Yusriadi, yang dikonfirmasi KabarSATU.info, Sabtu (26/1/2019) mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait mekanisme pencairan uang SPPD PPG di Kecamatan.


Mengenai pembuatan pelaporan pertanggungjawaban sebagaimana disampaikan Ketua Panwascam Tanah Jambo Aye yang menggunakan jasa pihak ketiga menurutnya kalau tidak ada laporan, maka uang tersebut tidak bisa cairkan. Namun, dirinnya menyebut tidak mengetahui jelas mekanisme pencairan itu. Dirinya pun meminta kepada wartawan untuk menanyakannya kepada PPG atau Panwascam.


"Tanyakan saja kepada PPG, kalau Panwascam bisa saja membenarkan diri. Kalau memang ada kerugian negara atau PPG merasa dirugikan maka silahkan saja laporkan ke Polisi dan selesai masalahnya," tegas Yusriadi.


Dalam hal ini, Yusriadi meyakini tidak ada pemotongan uang SPPD. Jika pun memang ada yang memberi uang, maka itu di luar sepengetahuan Bawaslu.


Yusriadi menegaskan, pihaknya juga tidak ada mengintervensi atau memberi arahan apapun yang namanya terkait hak hak orang.(SA)
Bagikan:
KOMENTAR