Ist |
Kepala Bagian Protokol M Ali mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang sesuai arahan Gubernur Erzaldi Rosman, sebagai ungkapan belasungkawa untuk para korban.
"Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, untuk itu diinstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta instansi lainnya yang pegawainya juga korban atas peristiwa tersebut untuk dapat memasang bendera setengah tiang selama tiga hari mulai hari ini," ujar M Ali, Selasa (30/10/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, bendera setengah tiang terpasang di halaman upacara kantor gubernur. Pemasangan bendera dilakukan sejak pagi hingga menjelang magrib.
Dia mengungkapkan, tragedi jatuhnya pesawat Lion Air mendapat perhatian Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
Selain ungkapan duka melalui pengibaran bendera, petugas juga mengawal secara serius proses pendataan korban sejak hari pertama kejadian.
Petugas BPBD dan Dinas Sosial disiagakan di posko Crisis Center Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang. Sementara untuk upaya evakuasi saat kedatangan korban telah disiagakan puluhan unit ambulans.
Sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.33 WIB.
Pesawat yang mengangkut 189 penumpang itu bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang.
Sumber: Kompas