Giliran Kantor Dinkes dan PK Aceh Digeledah KPK


Rabu, 11 Juli 2018 - 16.29 WIB


Ist
BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Kesehatan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh terkait kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA), Rabu (11/7/2018).


KPK telah menyegel ruang kerja Kepala Dinas Pendidik Aceh Syaridin dan ruang pertemuan yang berada di gedung A Dinas Pendidikan, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim KPK berada di lokasi selama kurang lebih 30 menit untuk melakukan penyegelan.


Tim juga memeriksa Ruang Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang terletak di lantai 2 gedung A Kantor Dinas Pendidikan Aceh di jalan Teuku Daud Beureueh. Ruangan disegel dengan menempelkan kertas bertuliskan disegel berlogo KPK di pintu masuk.


Hal serupa juga tampak di ruangan pertemuan yang bersebelahan dengan ruangan Kepala Dinas.


Sementara di Gedung B Kantor Dinas Pendidikan Aceh Jalan Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh, KPK sedang melakukan penggeledahan. Tim KPK tiba di gedung B sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas keamanan langsung menutup pintu gerbang. Pegawai tidak diizinkan keluar.


Adapun penggeldehan, Tim KPK membawa dokumen proyek Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun.


KPK juga telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut.


"Kami harap para saksi hadir di pemeriksaan tersebut. Karena keterangan saksi akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini. Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7/2018).


Sumber: Okezone
Bagikan:
KOMENTAR