Kinerja Dewan Pers Dimosi PWI Jatim


Rabu, 18 April 2018 - 01.10 WIB


Ist
SURABAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap kinerja Dewan Pers, karena melakukan kinerja yang salah dan melanggar UU Pers.


Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari sesuai dengan Keppres 5/1985, bahwa penghargaan atas perjuangan wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, termasuk di masa reformasi, maka sangat perlu menguatkan HPN pada tanggal 9 Februari.


“Tanggal 9 Februari itu merupakan kebersamaan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda, menyatakan sikap tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946,” kata Lutfil Hakim, selaku juru bicara.


Oleh karena itu, lanjut Lutfil, pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, yang sama sekali tidak mengatur mengenai perubahan HPN.


Bahkan, menurut Lutfil, verifikasi perusahaan pers sesuai dengan UU Pers, harus dikembalikan ke organisasi perusahaan pers dan Dewan Pers hanya berfungsi mendata. “Demikian juga dalam melakukan Kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Sedangkan Dewan Pers hanya menerima data, bukan memverifikasi,” tandasnya.


Lutfil menegaskan, meminta pemerintah bertindak tegas, untuk menjaga NKRI dari berbagai upaya memecah belah dan menghilangkan sejarah yang sifatnya justru tidak mendukung pers bebas yang bertanggung jawab.


Menurutnya, Pengubahan HPN dengan memandang sebelah perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan, serta mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia masa lalu.


Senyampang mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers, ujar Lutfil, maka rekrutmen Dewan Pers harus proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional, dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers.


Sebab, tandas Lutfil, verifikasi yang tidak profesional dari Dewan Pers, justru melanggar pasal 28 UUD, menyumbat aspirasi masyarakat pers. Sementara aspirasi masyarakat saja diberi hak asasi.


Sumber: wartatransparansi.com
Bagikan:
KOMENTAR