Sidang Permohonan Gugatan UU Pemilu No. 7/2017 Kembali di Gelar.


Rabu, 13 September 2017 - 17.59 WIB


ACEH UTARA - Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Kabupaten Aceh Utara mendukung Jalan nya sidang permohonan gugatan  UU Pemilu yang telah Mencabut 2 Pasal UUPA akan di gelar yang ke-2 kali pada Senin tanggal 18 September 2017 nanti dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan



Ketua DPD PSI Aceh Utara, Khaidir Tarmizi, dalam press reales nya yang dikirimkan kepada media Kabarsatu.info, bahwa pihaknya berharap masyarakat Aceh bisa menyaksikan persidangan itu ada di dua lokasi nantinya.



"Kita berharap seluruh rakyat Aceh bisa langsung menyaksikan persidangan tersebut di dua titik,  yang pertama adalah di ruang teleconfren MK Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh Lhokseumawe dan yang ke dua di ruang teleconfren MK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,  Banda Aceh,"sebutnya.



Lebih lanjut dirinya menyebutkan supaya Majelis Hakim Konstitusi dapat mengambulkan permohonan itu.



"Kita berharap Majelis Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonan kami demi keadilan untuk rakyat Aceh," Sebut Kuasa Hukum Para Pemohon Kamaruddin,  S. H. yang juga Ketua DPW PSI Aceh.(Kingli)
Bagikan:
KOMENTAR