Sidang kedua gugatan UU Pemilu selesai, Kuasa Hukum: Semoga Aceh menang


Selasa, 19 September 2017 - 06.19 WIB


JAKARTA – Persidangan kedua perkara Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digugat oleh Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar telah selesai digelar, Senin (18/9) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.


UU Pemilu itu digugat karena dinilai telah mencabut dua pasal terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).


"Kita sudah selesai membaca perbaikan pokok perubahan gugatan dan pengesahan alat bukti yang kita ajukan," kata Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Kautsar, Kamaruddin dalam siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Senin sore.


Kamaruddin, menyebutkan ada tujuh alat bukti yang diajukan. "Insya Allah gugatan kita diterima oleh MK. Kekhususan Aceh harus kita pertahankan," kata dia yang juga berharap kepada rakyat Aceh untuk bersatu mendukung gugatan yang dilakukan oleh Samsul Bahri dan Kautsar.


Dia menambahkan, adapun sidang selanjutnya adalah dengan agenda pembuktian. Pihaknya akan mengajukan tim ahli perumusan UUPA.


Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga mendukung gugatan yang diajukan oleh Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KIP kabupaten/kota, serta mendukung gugatan diajukan oleh pihak DPR Aceh.


"Kita mohon doa restu dari rakyat Aceh. Semoga Aceh menang," tegas Kamaruddin.


Kuasa hukum Samsul Bahri dan Kautsar yang lainnya, Maulana Ridha menambahkan bahwa di dalam persidangan tadi membahas tentang kerugian konstitusional pemohon dalam hal tidak dapat membantuk tim independen dan mengusulkan KIP dan Panwaslih.


"Serta mempertegas disentralisasi asimetris dalam penerapan UUPA," kata Maulana melalui pesan elektronik kepada Kanalaceh.com.


Maulana menambahkan, kemungkinan Hakim MK nantinya akan menggabungkan permohonan dari Samsul Bahri dan Kautsar, permohonan dari Komisioner KIP, dan dari DPR Aceh. "Karena pasal yang diuji sama," sebutnya. (KanalAceh)
Bagikan:
KOMENTAR