Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Utara Ditembak Polisi


Selasa, 19 September 2017 - 06.23 WIB


LHOKSEUMAWE - Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap Jepri alias Muyen (28) di kawasan Panton Labu, Aceh Utara, Aceh. Pria asal Matang Peureulak, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ini ditangkap karena mencabuli bocah di bawah umur asal Baktiya.



Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan dengan mencoba merebut senjata petugas serta mencoba melarikan diri.



Petugas dengan cekatan langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Petugas pun terpaksa melumpuhkan kakinya dengan peluru.



"Awalnya kita mencoba menangkapnya dengan baik-baik. Dia (tersangka) malah mencoba merebut senapan (pistol) milik petugas namun gagal. Dia mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan, namun tidak digubris hingga terpaksa dilumpuhkan kakinya," kata Untung kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (18/9/2017).



Untung menjelaskan tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak satu tahun lalu. Kasus tersebut terjadi pada April 2016. Keluarga korban bercerita, saat itu pelaku merayu korban. Kemudian tersangka membawa korban ke rumahnya di Aceh Timur dan kemudian dia menyetubuhi korban sebanyak dua kali.



Setelah kejadian, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Aceh Utara, namun petugas kala itu belum berhasil menangkap tersangka.



"Tersangka sudah beberapa bulan buron. Kita berhasil menangkapnya. Sekarang dia sudah di Mapolres untuk penyidikan lanjutan. Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum korban serta barang bukti milik korban, seperti jilbab, baju, dan celana jins," tegasnya. (detik.com).
Bagikan:
KOMENTAR