38 Napi Rutan Lhoksukon Dapat Remisi Lebaran


Rabu, 21 Juni 2017 - 15.11 WIB


ACEH UTARA - Sebanyak 38 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara mendapatkan remisi hari raya Idul fitri 2017 tahun ini.


Kepala Rutan Lhoksukon Efendi SH, mengatakan jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi lebaran sebanyak 136 dari 362 orang. Namun yang sudah turun sebanyak 38 narapidana.


Ia menyebut, napi yang mendapat remisi tersebut yaitu kebanyakan kasus kriminal dan narkotika di bawah hukuman 5 tahun. Sedangkan yang 5 tahun belum turun.


"Napi tersebut rata-rata kasus kriminal dan narkotika, semua laki-laki," kata Efendi, kepada Kabar Satu, Rabu 21 Juni 2017.


Ia menambahkan, napi yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman itu telah memenuhi syarat mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. 


Adapun beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Di antaranya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dalam hukuman disiplin atau tercatat dalam buku register. [SA]
Bagikan:
KOMENTAR