BREAKING NEWS

Soal Polemik Distribusi MBG Diletakkan di Tanah, Kepala SPPG Matang Sijuek Barat Enggan Diwawancarai

Paket MBG diletakkan di tanah halaman TK PAUD Buah Hati, Matang Bayu

​

​ACEH UTARA — Polemik pengantaran paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diletakkan langsung di atas tanah halaman TK PAUD Buah Hati, Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, terus berlanjut.


​Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Matang Sijuek Barat, Jannatunnain, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media di sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Cot Girek, Rabu (21/10/2026). Jannatunnain menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai.


​"Masalah ini sudah selesai dengan wartawan dan Danramil," ujar Jannatunnain dengan nada meninggi. Ia juga meminta awak media untuk tidak merekam pembicaraan, mematikan telepon genggam yang digunakan untuk merekam wawancara, lalu beranjak pergi dari lokasi.


​Sementara itu, Danramil Baktiya Barat belum memberikan penjelasan mendalam saat dihubungi. Setelah beberapa kali tidak menjawab panggilan dan pesan singkat, Danramil memberikan konfirmasi singkat melalui telepon.


​"Maaf Bang, saya sedang ada kegiatan di Korem," tuturnya, Kamis (22/10/2026).


Beberapa hari kemudian, seorang anggota Koramil Baktiya Barat, Saiful menghubungi awak media untuk menanyakan maksud mengonfirmasi Danramil. Wartawan pun menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut berkaitan dengan klaim penyelesaian polemik distribusi paket MBG yang menyeret nama Danramil.


​Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran makanan program MBG, khususnya terkait kelayakan meletakkan makanan anak usia dini di atas tanah.


​Sebelumnya, peristiwa ini memicu kritik keras dari tokoh masyarakat setempat yang juga Pimpinan Yayasan TK PAUD Buah Hati, Sofiyan Adam. Sofiyan mengaku telah memberikan teguran sebanyak dua kali pada hari yang berbeda terkait aspek kebersihan dan keandalan distribusi makanan tersebut.


​Petugas pengantar sempat membantah teguran tersebut dengan mengklaim bahwa tidak ada aturan atau larangan khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai penempatan makanan di atas tanah.


Padahal, petunjuk teknis MBG telah mewajibkan setiap makanan yang diterima pihak sekolah ditempatkan di atas meja atau alas penampung di area transit guna mengantisipasi risiko kontaminasi.(sul)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image