Petani Aceh Utara Tuntut Pengembalian 400 Hektar Lahan SHM yang Diserobot PTPN
![]() |
| Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Warsito |
ACEH UTARA — Serikat Tani Aceh (Setia) dan Serikat Petani Perempuan Aceh (SPPA) menuntut pengembalian lahan seluas kurang lebih 400 hektare milik warga yang diduga diserobot secara paksa oleh PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek sejak dekade 1990-an.
Selain penyerahan kembali lahan, masyarakat juga menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah tanpa hak selama kurun waktu 30 tahun.
Ketua Serikat Tani Aceh (Setia), Dwijo Wasito, menjelaskan bahwa konflik sengketa lahan tersebut berawal dari program nasional (Prona) pada tahun 1991. Saat itu, masyarakat mengelola tanah dengan menanam komoditas cokelat dan palawija melalui program P2WK. Namun, pada rentang tahun 1995 hingga 1996, lahan warga digusur secara paksa.
"Penggusuran dilakukan secara paksa. Tanaman warga ditebang, baik menggunakan alat berat maupun secara manual oleh gerakan karyawan. Lahan yang diserobot PTPN mencapai sekitar 70 persen dari total luasan awal seluas 600 hektare," ujar Dwijo pada Kamis (15/10/2026).
Dwijo menegaskan bahwa warga memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan hingga saat ini masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lahan yang bersengketa tersebut mencakup wilayah Tempel, Alue Reudeup, Bukit Cucur, Bukit Lapan, hingga Lubuk Tilam
Upaya hukum sebenarnya pernah ditempuh oleh orang tua warga hingga tingkat Kasasi di pengadilan. Namun, proses hukum tersebut sempat terhenti akibat dinamika politik di Aceh pada masa lalu serta timbulnya rasa takut masyarakat untuk mengawal kasus di bawah era Orde Baru.
Atas kerugian materiil selama 30 tahun yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, Setia meminta pemerintah dan pihak terkait untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN jika tanah tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik sahnya.
"Sertifikat Hak Milik adalah dokumen resmi negara. Jika SHM saja tidak diakui, lantas surat apa lagi yang harus diakui? Kami menegaskan, apabila tuntutan ini tidak direspons, kami akan menaikkan eskalasi perjuangan kami demi menuntut keadilan," tegas Dwijo.(sul)

