Tanggapan Ganjar Soal Putusan MK Ijazah Gibran
| Ganjar Pranowo. Ist |
JAKARTA - Mantan Capres 2024 Ganjar Pranowo angkat bicara perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA.
Ganjar menyebut tugasnya sebagai peserta pemilu sudah selesai.
"Tugas kami sebagai peserta sudah selesai saat kami ajukan permohonan saat pemilu lalu," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Arsul.
Menurutnya, fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan itu menyebutkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Meski begitu, MK memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.
Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.
Respons Gibran
Gibran Rakabuming Raka menanggapi temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dirinya memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Gibran berpandangan, ia justru tidak akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak memiliki ijazah SMA yang disengketakan.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sebaliknya kata Gibran, dia justru melanjutkan kuliah S1 di Singapura.
"Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya," beber dia.
Sumber: Kompas
