Pemkab Aceh Utara Instruksikan Camat Tuntaskan Perbaikan Data Korban Bencana Bantuan Kemensos
LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerbitkan surat imbauan kepada seluruh camat di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti perbaikan, revisi, serta usulan tambahan data Kepala Keluarga (KK) Gantung korban bencana alam hidrometeorologi tahun 2025. Surat resmi nomor 460/1567 tersebut diterbitkan di Lhoksukon pada tanggal 2 Oktober 2026 atas nama Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa) melalui Sekretaris Daerah, Dayan Albar.
Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sinkronisasi data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Utara agar calon penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI benar-benar tepat sasaran.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menekankan beberapa poin penting kepada para camat:
Penyelarasan Data: Segera melakukan perbaikan dan revisi data usulan KK Gantung yang tidak padan atau tidak valid sesuai hasil sinkronisasi Dukcapil.
Usulan Tambahan: Pengusulan data tambahan KK Gantung masih diperbolehkan sepanjang warga tersebut benar-benar korban bencana alam hidrometeorologi yang belum terdaftar sebelumnya.
Ketentuan Pengusulan: Data yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara sebelumnya tidak boleh diusulkan kembali. Para camat diminta berkoordinasi langsung dengan BPBD Kabupaten Aceh Utara.
Kesesuaian Identitas: Seluruh data usulan (Nama, NIK, No. KK, dan Alamat) wajib sesuai dengan Data Administrasi Identitas Kependudukan. Ketidaksesuaian data dapat mengakibatkan bantuan dari Kementerian Sosial RI tidak dapat disalurkan.
Rekap data perbaikan dan usulan tambahan tersebut wajib dikirimkan oleh para camat kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara dalam bentuk berkas cetak (hard copy) dan digital (soft copy).
Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan paling lambat pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.(sul)

